Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Multatuli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Amankan 10 Pria

Gerebek Kampung Narkoba

topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Medan, melakukan kegiatan
Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Jum’at (19/6/2020) siang sekira pukul 14.00 wib, di Jalan Multatuli Lorong V, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penggerekan Kampung Narkoba (GKN), langsung dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, Wakasat Narkoba AKP Doly N. Nainggoilan, SH, MH, dan puluhan personel termasuk 7 personel BKO Sat Satuan Sabhara Polrestabes Medan.

Dalam Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut, Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan sepuluh orang laki-laki dewas di Jalan Multatuli Lorong V, Kecamatan Medan Maimun.

Gerebek Kampung Narkoba, 10 Pria Diangkut

Ke sepuluh pria yang diamankan diantaranya Putra Handayana alias Putra (39) Jalan Multatuli Lorong 5 Kecamatan Medan Maimun, Joko Satriono (30) warga Jalan Multatuli Lorong 5, Kecamatan Medan Maimun, Teguh Pratama (38) warga Jalan Multatuli Lorong 4, Kecamatan Medan Maimun, Heppy Sitanggang (51) warga Jalan Multatuli Lingkungan IV No. 92 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Fendi Saragih (46) warga Jalan Nilam XIV No. 5 Kelurahan Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Ada 5 pria lagi juga diamankan selain yang diatas yakni, Agus Taman (50) warga Jalan Multatuli Lingkungan V No. 64 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Yudiansyah (44) warga Jalan Multatuli Kingkungan III Lorong 4, Kelurhan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Robert Nasution (46) warga Jalan Aksara Pukat Gang Batu Lima No. 3, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Edi Wijaya (50) warg Jalan Multatuli Lingkungan 4 No. 40, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun dan Suhartono (60) warga Jalan Antariksa Karang Sari No. 21, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,” kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH. SIK MH, Kasat Narkoba Polrestabes Medan didampingi Wakasat Narkoba AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH.

Barang Bukti

Selain mengamankan 10 orang pria dewasa yang didugas sebagai pelaku narkoba, Satuan Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti di lokasi gerebek kampung narkoba.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 20 paket shabu berat bruto 69,13 gram, 4 buah kaca pirex berisi sisa pakai shabu berat bruto 6 gram, 1 am paket ganja, 5 (buah bong. Ada juga 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet warna biru, 3 ball plastik klip baru, 1 buah dompet warna hitam. Kemudian ada 1 unit handphone merek Evercoss warna hitam, 1 bungkus plastik kosong berklip merah, 1 buku tabungan BRI, uang tunai Rp. 24.000, 1 buah sajam jenis golok, dan 1 buah senjata airsoftgun.

Baca Juga: GKN di 2 Lokasi Sat Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal Amankan 7 Pelaku

Selesai melakukan gerebek kampung narkoba di Jalan Multatuli Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sat Narkoba Polrestabes Medan, langsung memboyong seluruhnya Mako, bersama barang bukti.

“Seluruhnya kita boyong serta proses penyelidikan. Dan seluruh pria tersebut akan di proses dengan hukum yang berlaku,” tandas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment